Sekitar 300 orang mengantre di loket ruang di loket, di ruang sidang empat. Di tempat itu, mereka menyerahkan berkas penilangan.
Lalu mereka melakukan pembayaran di ruang sidang yang ada di sebelah ruang loket. Kebanyakan dari mereka adalah laki-laki.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kaman sempat menanyakan mengenai denda Rp 500 ribu yang akan diberlakukan untuk penerobos busway. Namun menurut petugas pengadilan, kata Karman, peraturan yang mengatur denda tersebut belum turun.
"Tapi sebenarnya bayar di sini menurut saya buang-buang waktu. Harus ngantre, mending bayar di tempat saja," ujar warga Matraman ini.
Menurut Kaman dirinya sedang apes saat ditilang. "Pas itu lagi ada razia, dan banyak wartawan jadi nggak bisa bayar di tempat," katanya.
(edo/)










































