Sidang Tilang di PN Jaktim Antre, Penerobos Busway Didenda Rp 60.000

Sidang Tilang di PN Jaktim Antre, Penerobos Busway Didenda Rp 60.000

Edward Febriyatri Kusuma - detikNews
Jumat, 15 Nov 2013 10:13 WIB
Sidang Tilang di PN Jaktim Antre, Penerobos Busway Didenda Rp 60.000
Jakarta - Ratusan orang mendatangi kantor PN Jaktim untuk mengikuti sidang tilang yang biasa digelar hari Jumat. Di antara mereka, terdapat para penerobos busway yang 'hanya' didenda puluhan ribu saja.

Sekitar 300 orang mengantre di loket ruang di loket, di ruang sidang empat. Di tempat itu, mereka menyerahkan berkas penilangan.

Lalu mereka melakukan pembayaran di ruang sidang yang ada di sebelah ruang loket. Kebanyakan dari mereka adalah laki-laki.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya bayar Rp 60 ribu karena masuk busway di Matraman," ujar Kaman, seorang warga yang mengikuti sidang tilang ketika ditemui di PN Jaktim, Jl Soemarno, Jumat (15/11/2013).

Kaman sempat menanyakan mengenai denda Rp 500 ribu yang akan diberlakukan untuk penerobos busway. Namun menurut petugas pengadilan, kata Karman, peraturan yang mengatur denda tersebut belum turun.

"Tapi sebenarnya bayar di sini menurut saya buang-buang waktu. Harus ngantre, mending bayar di tempat saja," ujar warga Matraman ini.

Menurut Kaman dirinya sedang apes saat ditilang. "Pas itu lagi ada razia, dan banyak wartawan jadi nggak bisa bayar di tempat," katanya.

(edo/)


Berita Terkait