"Sebagai salah satu cara menarik orang asing berlibur seperti main golf di Batam. Bagi orang asing, dengan VoA (Visa on Arrival) 7 hari," ujar Kantor Imigrasi (Kanim) Klas IA Khusus Batam Yudi Kurniadi, di Hotel Mercure, Jl Raden Patah no 12, Nagoya, Batam.
Hal ini disampaikan Yudi saat acara tour media dengan Kehumasan dan Kerjasama Luar Negeri Kementerian Hukum dan HAM, Kamis (14/11/2013).
Visa dengan masa berlaku 7 hari itu bisa didapatkan dengan biaya US$ 10 dan minimal 4 orang. VoA 7 hari itu mulai diberlakukan sejak 1 Juli 2011. Selain itu, Yudi mengatakan, ada juga VoA 30 hari yang berlaku sebagai visa kerja.
"Di Batam, Bintan, dan Karimun ini kan sekarang jadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Kita juga ada VoA 30 hari untuk bekerja, harganya US$ 25," kata Yudi.
Pemerintah memberi kelonggaran VoA 7 hari itu setelah diberlakukannya UU no 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian dan UU no 39 tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) bagi daerah Batam, Bintan dan Karimun (BBK).
(dha/tfn)