KPK Dalami Keterlibatan Anggota DPR di Suap SKK Migas

KPK Dalami Keterlibatan Anggota DPR di Suap SKK Migas

- detikNews
Kamis, 14 Nov 2013 21:07 WIB
Jakarta - Setelah menerapkan pasal pencucian uang kepada mantan kepala SKK Migas Rudi Rubiandini, KPK terus mendalami keterlibatan pihak lain. Wakil ketua KPK Adnan Pandu Praja mengatakan pihaknya mulai mendalami ada tidaknya keterlibatan DPR.

"(DPR) Itu bagian dari yang kita dalami," kata Adnan Pandu Praja usai menjadi pembicara di Seminar Sespimma Angkatan 50 di balai besar Sespimma Polri Jl Ciputat Raya 40, Kebayoran Lama, Jaksel, Kamis (14/11/2013).

Adnan menegaskan, sektor energi dan migas adalah prioritas KPK, begitu diketahui ada keterlibatan pihak lain maka akan dimintai keterangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau memang mengetahui kita dalami. Kalau memang bukti cukup ada transfer, dua alat bukti, apa boleh buat," ujarnya.

Namun menurut Adnan alat bukti trasnfer tidak mudah didapat, ia mencurigai pihak ketiga dalam suap SKK Migas.

"Masalahnya nggak ada bukti transfer, mungkin biasanya pihak ketiga," ucap mantan anggota Kompolnas itu.

Rudi diduga melanggar pasal 3 Undang-undang No 8 tahun 2010 tentang TPPU jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP sejak tanggal 12 November 2013.

Rudi yang merupakan Kepala SKK Migas nonaktif ditangkap KPK pada Selasa (13/8) lalu. Dia kedapatan tengah menerima uang USD 400 ribu dari petinggi Kernel Oil Simon Tanjaya.

Uang diberikan oleh orang dekat Rudi, Deviardi. Sampai saat ini KPK telah melakukan penyitaan uang dengan nilai lebih dari Rp 14 miliar dan juga 180 gram emas dalam bentuk kepingan.

(bal/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads