"Korban dan tersangka sudah di BAP saat laporan," jela Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto di Jakarta, Kamis (14/11/2013).
Peristiwa itu terjadi pada Senin (11/11). Saat itu Junadi tengah mengatur keluar kendaraan dari mal. Namun mobil itu terhalang motor Salman. Saat itu kondisi tengah macet.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka dikenakan pasal 352 KUHP, terkait penganiayaan," jelas Rikwanto.
Korban sudah divisum dan diperiksa. Sedang tersangka setelah menjalani pemeriksaan diperbolehkan pulang. Penyidik akan memanggil saksi anggota Polantas yang mengantarkan korban dan tersangka ke Polsek Tanah Abang.
(mei/ndr)











































