"Saya tidak pernah bicara salinan putusan, yang dimaksud saudara saksi (Mario) adalah mengurus perkara," kata Djodi menanggapi keterangan Mario yang bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (14/11/2013).
Untuk mengurus permintaan Mario, Djodi mendapat salinan putusan yang diterima di kantor Hotma & Associates. "Saya fotokopi, saya berikan ke Suprapto," sebutnya. Suprapto merupakan staf Hakim Agung Andi Abu Ayyub yang menangani kasasi perkara penipuan Hutomo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tanggal 5 Juli saksi SMS memerintahkan Deden (kurir di kantor Hotma) memberikan Rp 50 juta. Tanggal 8 Juli diberikan," paparnya.
Meski membantah memberikan duit untuk pengurusan kasasi, jaksa KPK memiliki sederet bukti. Rentetan komunikasi via SMS juga percakapan telepon yang disadap, dibeberkan jaksa KPK dalam persidangan.
"Itu kan kita sebetulnya bukan dalam pihak perkara kita karena pihaknya kan JPU. Tapi kita heran kok di PN nggak dihukum. Jadi justru ini mau ngongkosin supaya dihukum. Kalau perlu biaya dari sekarang diomongin, jadi saya bisa enak nagihnya" kata Mario dalam percakapan yang diputar.
(fdn/trq)