"Meminta penjelasan gubernur mengenai belanja tidak langsung yang lebih besar daripada belanja langsung," kata Edi Mahfudin dari Fraksi Partai Hanura saat membacakan pemandangan umum di kantor DPRD Banten, Jalan Raya Syekh Nawawi Bersaudara, Kota Serang, Kamis (14/11/2013).
Fraksi Demokrat juga berpendapat serupa. Mereka mengkritisi dana tersebut. "Meminta jaminan kepada eksekutif agar hibah tersebut sesuai dengan Permendagri," tegas Machyar Musa, wakil dari Fraksi Partai Demokrat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dapat memahami dan sudah layak untuk untuk dibahas lebih lanjut di Banggar DPRD Banten," kata Rahmad Saputra, anggota Fraksi Partai Golkar.
Atut tidak hadir dalam rapat paripurna ini. Posisinya digantikan Wagub Banten Rano Karno. Menurut Rano, pengajuan hibah dan bansos sudah sesuai dengan Permendagri Nomor 32 Tahun 2011. Kendati demikian, Rano menegaskan bila ada penyelewengan hibah dan bansos dirinya menyerukan untuk ditahan.
"Kalau ada penyelewengan, tangkap!" ujarnya kepada detikcom usai paripurna, Kamis (14/11/2013).
Hibah dan bansos di RAPBD 2014 diajukan oleh Atut, Senin (11/11) lalu. Di pos belanja tidak langsung tertulis belanja pegawai dianggarkan sebesar Rp 532 miliar dan belanja hibah Rp 1,367 triliun, termasuk di dalamnya Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Rp 1,046 trilun.
Selain itu ada belanja bantuan sosial sebesar Rp 91 miliar, belanja bagi hasil kabupaten/kota Rp 1,7 triliun, belanja bantuan keuangan ke kabupaten/kota, Pemerintah Desa dan partai politik Rp 155 miliar, dan belanja tidak terduga Rp 5 miliar. Dengan demikian, total belanja tidak langsung sebesar Rp 3,6 triliun.
(try/try)