"Tindakan seperti itu telah menodai prinsip negara hukum yg demokratis. Putusan pengadilan pasti ada yg menang dan ada yang kalah. Tindakan itu dapat dikategorikan pelecehan terhadap pengadilan," kata Pieter saat dihubungi wartawan, Kamis (14/11/2013).
Tindakan perusakan dengan alasan apapun tidak dapat dibenarkan. Meskipun demikian, Pieter mengakui wibawa MK sedang terpuruk akibat kasus mantan Ketuanya, Akil Mochtar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelum kerusuhan pecah, MK memutuskan menolak pengulangan Pilkada Maluku. Tiba-tiba ada segerombolan orang yang beranjak brutal.
Kursi-kursi menjadi sasaran amuk sekelompok orang itu. Sejumlah barang-barang inventaris juga rusak. Polisi kemudian mengamankan sejumlah orang dari kerusuhan ini.
(dnu/trq)