Jaksa KPK Rini Triningsih mengatakan, pihaknya telah berusaha melakukan panggilan. Tapi jaksa kesulitan mendapatkan alamat tempat tinggal terbaru kedua istri Luthfi.
"Kami sudah berusaha, tapi surat-surat panggilan yang kami kirim, ternyata tidak diterima kedua saksi tersebut. Karena alamat rumah tidak sesuai dengan KTP. Kami cari info lagi, dan langsung kirim surat panggilannya, tapi sudah pindah lagi," kata Jaksa Rini di Pengadilan Tipikor, Kamis (14/11/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari wujud sikapnya sik seperti memang mereka menggunakan hak tidak bersaksi," kata Assegaf.
Luthfi didakwa bersama-sama Ahmad Fathanah menerima uang dengan total Rp 1,3 miliar dari Dirut Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman. Duit ini adalah imbalan dari total keseluruhan Rp 40 miliar yang dijanjikan PT Indoguna untuk pengurusan surat persetujuan kuota impor daging sapi. Dia juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang.
(fdn/lh)