2 Istri Luthfi Hasan Batal Bersaksi dalam Sidang di Pengadilan Tipikor

2 Istri Luthfi Hasan Batal Bersaksi dalam Sidang di Pengadilan Tipikor

- detikNews
Kamis, 14 Nov 2013 18:32 WIB
Luthfi Hasan Ishaaq.
Jakarta - Sutiana Astika dan Lusi Tiarani Agustin tidak hadir dalam persidangan lanjutan kasus suap kuota impor daging sapi dan pencucian uang. Sedianya dua orang istri Luthfi Hasan Ishaaq itu menyampaikan kesaksian mereka dalam sidang.

Jaksa KPK Rini Triningsih mengatakan, pihaknya telah berusaha melakukan panggilan. Tapi jaksa kesulitan mendapatkan alamat tempat tinggal terbaru kedua istri Luthfi.

"Kami sudah berusaha, tapi surat-surat panggilan yang kami kirim, ternyata tidak diterima kedua saksi tersebut. Karena alamat rumah tidak sesuai dengan KTP. Kami cari info lagi, dan langsung kirim surat panggilannya, tapi sudah pindah lagi," kata Jaksa Rini di Pengadilan Tipikor, Kamis (14/11/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penasihat hukum Luthfi, M Assegaf mengaku belum mengkonfirmasi alasan ketidakhadiran istri Luthfi. Namun dia menegaskan, istri Luthfi memiliki hak menolak bersaksi sebagaimana diatur dalam Pasal 186 KUHP.

"Dari wujud sikapnya sik seperti memang mereka menggunakan hak tidak bersaksi," kata Assegaf.

Luthfi didakwa bersama-sama Ahmad Fathanah menerima uang dengan total Rp 1,3 miliar dari Dirut Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman. Duit ini adalah imbalan dari total keseluruhan Rp 40 miliar yang dijanjikan PT Indoguna untuk pengurusan surat persetujuan kuota impor daging sapi. Dia juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang.

(fdn/lh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads