Peristiwa ini terjadi di Jl Raya Sagu Depan, Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada 29 Agustus 2013 pukul 23.30 WIB. Korban yang bernama DT mengalami kecelakaan lalu-lintas.
"Tersangka yang berinisial NR (39) datang dan berpura-pura menolong tapi mengambil tas milik korban," ujar Kapolsek Jagakarsa Kompol Herawaty kepada wartawan di Mapolsek Jagakarsa, Kamis (14/11/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan korban yang tersadar telah kehilangan tas pada 23 Oktober melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jagakarsa. Setelah dilakukan pengembangan pada Rabu (13/11) pelaku ditangkap di kediamannya di daerah Kebayoran Baru.
"Polisi menemukan barang bukti 1 buah pistol Glock 17, 23 butir peluru, 1 buah Blackberry Bold 9000, 1 unit charger, 1 buah dompet dengan uang Rp 300 ribu, surat izin memegang senpi, STNK mobil," papar Herawaty.
Atas perbuatannya, NR dikenai pasal 363 KUHP dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara. Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Jagakarsa.
(rni/lh)