Kasus bermula saat Warga Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan (Kalsel) itu tidak bisa menahan hawa nafsu dan mengajak korban ke sebuah pekarangan pada 9 Juli 2013. Kepada korban, Isur membujuk dengan memberi uang Rp 1000 dan mie instan supaya mau melakukan apa yang diinginkan pelaku. Korban yang masih balita itu pun menurut dan mau diajak ke pekarangan. Beralaskan daun pisang, pelaku lalu mencabuli korban.
"Saya menikmati perbuatan cabul itu," kata Isnur seperti dilansir website Mahkamah Agung (MA), Kamis (14/11/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Isur dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 225 juta. Pada 10 Oktober 2013 lalu, Pengadilan Negeri (PN) Kandangan menyatakan Isnur telah melakukan perbuatan cabul kepada anak.
"Mengadili, menjatuhkan pidana 8 tahun dan denda Rp 225 juta," putus majelis hakim PN Kandangan yang terdiri dari Sutiyono, Ita Widyaningsih dan Budi Hermanto.
Apabila tidak membayar denda maka diganti kurungan selama 1 tahun. Majelis menilai korban yang masih berumur 4 tahun mengalami traumatik yang berkepanjangan. Tidak hanya itu, pelaku juga pernah dihukum dalam kasus serupa sebelumnya.
"Hal yang meringankan, pelaku mengaku tidak akan mengulangi lagi perbuatannya," putus majelis hakim.
(asp/try)