Polisi Segel Rumah Pegawai Pajak yang Terlibat Suap

Polisi Segel Rumah Pegawai Pajak yang Terlibat Suap

- detikNews
Kamis, 14 Nov 2013 16:20 WIB
Jakarta - Penyidik Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipid Eksus) Bareskrim Polri menyegel sejumlah aset milik salah satu tersangka terkait suap pajak, Denok Taviperiana. Sebelumnya, polisi mengumumkan adanya penyitaan sejumlah aset tersebut karena diduga terkait pencucian uang.

"Rumah di Rawamangun disegel hari ini. Besok villa yang di Cipanas," kata Kasubdit Pencucian Uang Kombes Agung Setya, di Bareskrim Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Kamis (14/11/2013).

Selain villa dan rumah tersangka, satu mobil Yaris nopol B 1650 TFN pun turut disita petugas. "Ini terkait dugaan pencucian uang Rp 1,6 miliar," terang Agus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Villa tersebut diketahui berada di Kota Bunga Blok EE 4 No 02, Cipanas, Cianjur. Sementara rumah yang disita berada di Jl Mustika Jaya IV, No 34, Rawamangun Pulo Gadung, Jakarta Timur.

Kasus bermula ketika PPATK menemukan adanya transaksi tak wajar terhadap dua pegawai pajak di lingkungan Kementerian Keuangan pada 2010 lalu.

Usut punya usut, ternyata transaksi dengan total Rp 1,6 miliar itu merupakan hasil suap dari pengurusan restitusi pajak PT SAIPK dari tahun 2004-2007 sebesar Rp 21 miliar. Kini ketiganya meringkuk di tahanan Bareskrim Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta.

(ahy/rmd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads