"Rumah di Rawamangun disegel hari ini. Besok villa yang di Cipanas," kata Kasubdit Pencucian Uang Kombes Agung Setya, di Bareskrim Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Kamis (14/11/2013).
Selain villa dan rumah tersangka, satu mobil Yaris nopol B 1650 TFN pun turut disita petugas. "Ini terkait dugaan pencucian uang Rp 1,6 miliar," terang Agus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus bermula ketika PPATK menemukan adanya transaksi tak wajar terhadap dua pegawai pajak di lingkungan Kementerian Keuangan pada 2010 lalu.
Usut punya usut, ternyata transaksi dengan total Rp 1,6 miliar itu merupakan hasil suap dari pengurusan restitusi pajak PT SAIPK dari tahun 2004-2007 sebesar Rp 21 miliar. Kini ketiganya meringkuk di tahanan Bareskrim Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta.
(ahy/rmd)