Permohonan diajukan oleh pasangan nomor urut 4 Herman Adrian dan Daud Sangadji (ManDat). MK menganggap pemungutan suara ulang telah terlaksana dengan baik dan lancar.
"Menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata majelis hakim Hamdan Zoelva, di MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (14/11/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mengenai permasalahan DPT, MK tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa termohon telah melakukan manipulasi DPT," ujar majelis hakim lainnya.
Tuduhan ManDat terkait adanya mobilisasi pemilih dari luar yang berpengaruh terhadap hasil suara juga tak terbukti. Kalaupun dalil adanya mobilisasi pemilih, ManDat tidak dapat membuktikan bahwa sebanyak 1080 pemilih itu benar-benar telah memilih.
"Dalam praktiknya bisa saja pemilih tersebut memilih pasangan calon lainnya atau bahkan tidak memilih sama sekali," lanjut majelis.
Pasca pengucapan putusan tesebut, tiba-tiba terjadi kericuhan di dalam ruang sidang dan menjalar hingga keluar. Kursi-kursi dilempar oleh oknum perusak yang membuat 8 majelis hakim langsung diamankan.
Menurut seorang pengunjung bernama Arsi Divinubun yang mengikuti sidang tersebut, oknum perusuh berasal dari pihak ManDat. "Pendukung pemohon tadi marah sama MK, (kata mereka) orang bermasalah kok dimenangkan," ungkapnya.
Sementara itu pihak kepolisian belum dapat memastikan dari pihak mana oknum perusuh tersebut.
"Belum tahu dari mana," kata Kapolres Jakpus Kombes AR Yoyol.
(rna/asp)