Uang Denda Nyampah Rp 500 Ribu Masuk Kas Daerah

Uang Denda Nyampah Rp 500 Ribu Masuk Kas Daerah

- detikNews
Kamis, 14 Nov 2013 15:35 WIB
Tong sampah di Kuningan
Jakarta - Masyarakat diminta tidak meragukan larinya uang sanksi denda maksimal bagi pembuang sampah sembarangan Rp 500 ribu (perseorangan) dan Rp 50 juta (korporasi). Uang akan masuk ke kas daerah.

"Uang dendanya nanti masuk ke kas daerah," ujar Kadis Kebersihan DKI Unu Nurdin di Balaikota DKI, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (14/11/2013).

Menurut Unu, pihaknya sudah menyiapkan sarana dan prasarana untuk mendukung peraturan larangan membuang sampah sembarangan seperti diatur Perda Nomor 3/2013 tentang Pengelolaan Sampah. Kendaraan-kendaraan pengangkut sampah sudah diremajakan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Masyarakat sudah kita alihkan dengan program 3R (Reuse, Reduce, dan Recycle). Kita sekarang sedang mengupayakan tempat pembuangan sampah (TPS) juga," ungkapnya.

Unu menambahkan, pihaknya akan menata kali-kali seperti Ciliwung. Untuk ini, pihaknya bekerja sama dengan Dinas Tata Ruang DKI.

Denda membuang sampah sembarangan akan diuji coba pada Desember mendatang. Uji coba denda akan diterapkan di satu wilayah terlebih dulu. Penerapan denda maksimal ini didorong oleh Gubernur Jokowi.

(nik/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads