"Uang dendanya nanti masuk ke kas daerah," ujar Kadis Kebersihan DKI Unu Nurdin di Balaikota DKI, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (14/11/2013).
Menurut Unu, pihaknya sudah menyiapkan sarana dan prasarana untuk mendukung peraturan larangan membuang sampah sembarangan seperti diatur Perda Nomor 3/2013 tentang Pengelolaan Sampah. Kendaraan-kendaraan pengangkut sampah sudah diremajakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Unu menambahkan, pihaknya akan menata kali-kali seperti Ciliwung. Untuk ini, pihaknya bekerja sama dengan Dinas Tata Ruang DKI.
Denda membuang sampah sembarangan akan diuji coba pada Desember mendatang. Uji coba denda akan diterapkan di satu wilayah terlebih dulu. Penerapan denda maksimal ini didorong oleh Gubernur Jokowi.
(nik/nrl)