"Kita coba bulan Desember nanti. Teknisnya lebih lanjut sedang dibahas," ujar Kadis Kebersihan DKI Unu Nurdin di Balaikota DKI, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (14/11/2013).
Sanksi denda diatur dalam Perda Nomor 3/2013 tentang Pengelolaan Sampah yang diketok pada Mei lalu. Perda itu sudah disosialisasikan ke pejabat tinggi Pemprov DKI, termasuk 5 wali kota. Kini sosialisasi diterapkan di tingkat camat dan lurah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sosialisasi sudah dilakukan ke lurah dan camat di wilayah selatan dan utara. Selanjutnya sosialisasi ke camat dan lurah wilayah lainnya.
"Kemudian nanti akan kita sosialisasikan ke organisasi kepemudaan, masyarakat dan semua. Kalau sudah semua, baru kita coba Desember ini," tuturnya.
Unu menambahkan, uji coba denda akan diterapkan di satu wilayah terlebih dulu. Dia berharap, uji coba akan menimbulkan efek jera pada masyarakat.
"Biar ada efek jera bagi warga yang memiliki kebiasaan-kebiasaan buruk membuang sampah sembarangan," ucap Unu.
(nik/nrl)