Ingat! Desember, Uji Coba Denda Nyampah Rp 500 Ribu

Ingat! Desember, Uji Coba Denda Nyampah Rp 500 Ribu

- detikNews
Kamis, 14 Nov 2013 14:55 WIB
Tong sampah di Kuningan
Jakarta - Pemprov DKI serius menerapkan sanksi denda maksimal bagi pembuang sampah sembarangan Rp 500 ribu (perseorangan) dan Rp 50 juta (korporasi). Uji coba denda tersebut dilakukan Desember mendatang.

"Kita coba bulan Desember nanti. Teknisnya lebih lanjut sedang dibahas," ujar Kadis Kebersihan DKI Unu Nurdin di Balaikota DKI, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (14/11/2013).

Sanksi denda diatur dalam Perda Nomor 3/2013 tentang Pengelolaan Sampah yang diketok pada Mei lalu. Perda itu sudah disosialisasikan ke pejabat tinggi Pemprov DKI, termasuk 5 wali kota. Kini sosialisasi diterapkan di tingkat camat dan lurah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena mereka (camat dan lurah) yang lebih dekat di tingkatan masyarakat," kata Unu.

Sosialisasi sudah dilakukan ke lurah dan camat di wilayah selatan dan utara. Selanjutnya sosialisasi ke camat dan lurah wilayah lainnya.

"Kemudian nanti akan kita sosialisasikan ke organisasi kepemudaan, masyarakat dan semua. Kalau sudah semua, baru kita coba Desember ini," tuturnya.

Unu menambahkan, uji coba denda akan diterapkan di satu wilayah terlebih dulu. Dia berharap, uji coba akan menimbulkan efek jera pada masyarakat.

"Biar ada efek jera bagi warga yang memiliki kebiasaan-kebiasaan buruk membuang sampah sembarangan," ucap Unu.


(nik/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads