"Kamis, Jumat, Sabtu, job manggung lebih banyak," alasan Sahil ketika ditanya soal kenapa ia memilih Kamis malam atau malam jumat.
Dengan tangan terborgol, Sahil mengungkapkan hal itu di Mapolrestabes Semarang, Jl dr Sutomo, Kamis (14/11/2013). Wajah pria 26 tahun tak menunjukkan rasa bersalah sedikit pun. Padahal ia memerkosa 2 korban secara brutal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di tempat terbuka dan sepi agar tidak ketahuan," ungkap bapak dua satu ini.
Di tempat sepi, korban diancam dengan pisau lipat. Kemudian mulut korban dilakban dan tangannya diikat. Korban ditinggalkan dalam keadaan telanjang. Barang-barangnya disikat.
Sahil dijerat dengan pasal 285 KUHP, 365 KUHP, dan 368 KUHP tentang pemerkosaan dan pencurian dengan kekerasan dan atau perampasan. Barang bukti yang diamankan berupa pisau lipat, 4 ponsel, motor Jupiter Z bernopol H 3145 WL, dan barang-barang korban yang dibawa pelaku.
"Ancaman hukumannya 12 tahun penjara," jelas Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Djihartono.
(try/nrl)