Kecelakaan di Jagorawi, Tindakan Polisi Sesuai PP No.8/1990

Kecelakaan di Jagorawi, Tindakan Polisi Sesuai PP No.8/1990

- detikNews
Jumat, 19 Nov 2004 19:58 WIB
Jakarta - Polisi tetap bergeming pada pendapatnya telah melakukan tindakan yang sesuai protap terkait kecelakaan di Jagorawi. Hal itu mengacu pada PP No.8/1990 tentang Jalan Tol."Di mana sudah jelas dinyatakan bahwa di negara kita berlaku untuk VVIP dan ambulans menjadi prioritas di jalan tol," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Tjiptono kepada wartawan di kantornya, Jl. Jenderal Sudirman, Jakarta, Jumat (17/11/2004)."Pada saat peristiwa itu terjadi sejak 3 Km sebelumnya, petugas sudah memberi isyarat untuk berhenti secara perlahan. Dan kendaraan sudah zig zag. Jadi tidak ada istilah tiba-tiba. Dan sesuai dengan protap, 1 jam sebelumnya semua yang terlibat, termasuk PJR, sudah dikoordinasikan," tutur Tjiptono.Sekadar diketahui, PP No.8/1990, khususnya pasal 27 berbunyi:(1) Dalam keadaan darurat sebagian atau seluruh ruas Jalan Tol tertentu dapat ditutup sementara.(2)Pada saat penutupan sementara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)Badan harus melaporkan penutupan tersebut kepada Menteri, Gubernur Kepala Daerah Tingkat I, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.(3)Penutupan sementara ruas Jalan Tol wajib diumumkan kepada masyarakat pada hari mulai ditutupnya ruas Jalan Tol tersebut.(4)Pembukaan kembali ruas Jalan Tol yang ditutup sementara wajib diumumkan kepada masyarakat selambat-lambatnya pada hari mulai dibukanya ruas Jalan Tol tersebut.Apakah rombongan presiden saat itu termasuk keadaan darurat? Di mana seharusnya kendaraan lain itu dihentikan, di badan jalan atau di bahu jalan tol yang memang diperuntukan untuk keadaaan darurat?"Jangan tanyakan hal itu kepada saya. Itu bukan bagian saya (untuk menjawab)," ujar Tjiptono.Dalam kesempatan itu Tjiptono juga ditanya apakah isu kecelakaan ini sudah bermuatan politis. Hal ini terkait kedatangan para anggota DPR ke Polda Metro Jaya untuk menemui para tersangka."Saya tidak bisa berkomentar mengenai hal itu. Tapi kalau anda sebagai wartawan bisa melihat sendirilah," tutur Tjiptono. (djo/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads