Korban Kecelakaan Tol Jagorawi Juga Bebas Biaya Rawat Jalan
Jumat, 19 Nov 2004 15:55 WIB
Jakarta -
Pemerintah kembali menegaskan akan menjamin semua biaya pengobatan para korban kecelakaan maut di tol Jagorawi. Termasuk juga biaya rawat jalan mereka.Kebijakan tersebut disampaikan Menteri Perhubungan Hatta Radjasa saat berdialog dengan para korban di RS UKI Cawang, Jakarta Timur, Jumat (19/11/2004)."Keluarga dibebaskan semua biaya Rumah Sakit (RS) karena sudah ada aturan bahwa kecelakaan lalu lintas akan ditangani oleh Jasa Raharja. Dan kami sudah berbicara dengan pihak RS jangan sampai keluarga memikul biaya sesen pun," ungkap Hatta.Hal serupa disampaikan Direktur Utama Jasa Raharja, Darwin Noor dalam kesempatan yang sama. Menurut Darwin, Jasa Raharja akan menanggung seluruh klaim yang diajukan pihak RS. Jasa Raharja juga akan memberikan santunan kepada keluarga korban yang meninggal."Selasa (23/11/2004) kita akan ke rumah korban untuk memberikan santunan kepada keluarga korban yang meninggal. Data sudah lengkap dan kami tinggal memberikan santunan kepada ahli waris. Bagi korban meninggal akan diberikan santunan Rp 10 juta per orang dan untuk korban luka-luka maksimal 5 juta," ungkapnya.
(djo/)










































