Polisi Larang Anggota DPR Temui Tersangka Kecelakaan Maut
Jumat, 19 Nov 2004 15:34 WIB
Jakarta - Niatan sejumlah anggota DPR menemui tersangka kasus kecelakaan maut di Tol Jagorawi gagal. Polisi melarang dengan alasan kasus ini masih dalam penyidikan.Kepala Divisi Huma Polda Metro Jaya, Kombes Tjiptono, di Mapolda Metro Jaya, Jl. Jenderal Sudirman, Jakarta, Sabtu (19/11/2004) meminta, para anggota DPR tersebut memenuhi prosedur yang ada."Untuk menemui tersangka harus mengikuti mekanisme yang ada. Terutama bila yang menemui bukan termasuk keluarga tersangka. Mekanismenya antara lainmenulis surat yang akan diteruskan ke Kapolda Metro Jaya," kata Tjiptono.Akhirnya para anggota dewan ini hanya bisa mengajukan berbagai pertanyaan kepada Tjiptono. Pertanyaan yang diajukan seputar jaminan terhadap hak-hak para tersangka, dan bagaimana proses penetapan sebagai tersangka dilakukan.Pertanyaan-pertanyaan anggota DPR ini sempat membuat sedikit memanas. Dengan nada agak tinggi Tjiptono mengatakan, semua hak tersangka sudah disampaikan. "Sudah ada bukti yang cukup dan tidak perlu diperdebatkan lagi. Kalau memang mau menemui ikutlah peraturan yang ada," kata Tjiptono.Anggota DPR yang dipimpin oleh Alvin Lie ini berniat mengirimkan surat kepada Kapolda Metro sore ini juga. Saat ditanyakan kapan surat itu akan direspon oleh Kapolda, Tjiptono tidak bisa memberikan kepastian. "Tergantung Kapolda," kilah Tjiptono.Alvin sendiri kemudian mengatakan, akan membawa persoalan ini ke rapat fraksi. Selanjutnya, kata Alvin, hasil rapat tersebut akan dibawa ke Komisi. Hal yang sama juga dikatakan anggota DPR dari FPG, Hafidz Zamawi.
(djo/)











































