"Penyidik menemukan indikasi dan bukti permulaan yang cukup mengenai dugaan TPPU dengan tersangka D," ujar Jubir KPK Johan Budi ketika dikonfirmasi, Kamis (14/11/2013).
Ardi diduga melanggar pasal 3 Undang-undang No. 8 tahun 2010 tentang TPPU jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Sprindik dikeluarkan sejak tanggal 12 November 2013.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait kasus suap, penyidik sudah menggeledah rumah Ardi dan menyita sebanyak US$ 200 ribu yang diduga ditujukan juga untuk Rudi. Sedangkan dalam penggeledahan di ruang kerja Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM), penyidik menyita yang sebesar US$ 200 ribu.
(fjp/gah)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini