Kedubes RI di Singapura Tetapkan UMR SGD 280

Kedubes RI di Singapura Tetapkan UMR SGD 280

- detikNews
Jumat, 19 Nov 2004 01:04 WIB
Jakarta - Mulai Januari 2005, pemakai jasa TKI di Singapura membayar upah lebih besar dari sebelumnya. Kedutaan Besar Indonesia di Singapura menentukan UMR sebesar SGD 280 atau sekitar Rp 1.500.000, naik SGD 50 (sekitar Rp 270.000,00).September 2004, Kementerian Tenaga Kerja Singapura memberi syarat batas minimum 23 tahun bagi TKI yang ingin bekerja di Singapura. Oleh karena itu, pemakai jasa tenaga kerja di Singapura banyak yang kekurangan tenaga kerja.Sebuah agen pengerah tenaga kerja di Singapura mengatakan kenaikan upah akan membantu mengimbangi kekurangan persediaan tenaga kerja. Upah yang lebih tinggi menarik bagi tenaga kerja. Menambah upah minimum menjadi alternatif pemecahan masalah ini. Namun, di sisi lain upah tinggi membuat pemakai tenaga kerja berubah pandangan. Mary Goh, Direktur Garden Home Employment Agency sebuah perusahaan penyalur tenaga kerja mengatakan pemakai tenaga kerja mesti membayar upah yang lebih tinggi sehingga mereka mengharapkan tenaga kerja bekerja lebih keras. "Oleh karena itu, konflik antara majikan dan tenaga kerja juga tinggi," imbuh Mary Goh.Kedutaan Besar Indonesia di Singapura mengatakan menambah UMR bagi TKI memperbaiki situasi kesejahteraan mereka di Singapura. UMR TKI di Singapura terakhir dikoreksi pada 1980. (key/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini