Ini Pasal yang Loloskan Pencuri Ikan di Zona Eksklusif dari Penjara

Ini Pasal yang Loloskan Pencuri Ikan di Zona Eksklusif dari Penjara

- detikNews
Kamis, 14 Nov 2013 10:04 WIB
Ilustrasi (Ikhwan/detikcom)
Jakarta - Banyak pencuri ikan berkebangsaan asing di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) tidak bisa dipenjara. Pangkal masalahnya ternyata ada di UU Perikanan sendiri. Duh...

Dalam pasal UU 93 ayat 2 Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan disebutkan Setiap orang yang memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing melakukan penangkapan ikan di ZEEI yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Indonesia (SIPI) sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat 2, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 20 miliar .

"Setiap orang yang melakukan penangkapan ikan di ZEEI wajib memiliki SIPI," demikian bunyi pasal 27 ayat 2 seperti dikutip detikcom, Kamis (14/11/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun ancaman 6 tahun penjara itu ada syaratnya. Dalam pasal 102 UU 31 Tahun 2004 UU Perikanan disebutkan Ketentuan tentang pidana penjara dalam UU ini tidak berlaku bagi tindak pidana di bidang perikanan yang terjadi di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia sebagaimana dalam pasal 5 ayat 1 huruf b (Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia), kecuali telah ada perjanjian antara pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah yang bersangkutan.

Atas adanya pasal 102 ini, maka banyak pencuri ikan di ZEEI Indonesia tidak dipenjara. Mereka hanya didenda meski telah mencuri kekayaan alam Indonesia.

(asp/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads