Dalam pasal UU 93 ayat 2 Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan disebutkan Setiap orang yang memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing melakukan penangkapan ikan di ZEEI yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Indonesia (SIPI) sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat 2, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 20 miliar .
"Setiap orang yang melakukan penangkapan ikan di ZEEI wajib memiliki SIPI," demikian bunyi pasal 27 ayat 2 seperti dikutip detikcom, Kamis (14/11/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas adanya pasal 102 ini, maka banyak pencuri ikan di ZEEI Indonesia tidak dipenjara. Mereka hanya didenda meski telah mencuri kekayaan alam Indonesia.
(asp/nrl)