Polisi Hanya Boleh Hentikan Kendaraan di Bahu Jalan Tol
Kamis, 18 Nov 2004 16:26 WIB
Jakarta - Polisi ikut bertanggung jawab atas kecelakaan yang terjadi di Tol Jagorawi. Sesuai peraturan internasional, dilarang menghentikan kendaraan di jalan tol dengan alasan apa pun.Demikian ditegaskan pengamat kebijakan publik, Agus Pambagio, saat berbincang-bincang dengan detikcom melalui telepon, Kamis (18/11/2004)."Sesuai peraturan internasional, dilarang menghentikan kendaraan apa pun di jalan tol, kecuali dalam keadaan darurat itu pun harus di bahu jalan. Jadi tindakan menyetop kendaraan di badan jalan tol, tidak bisa dibenarkan dengan alasan apa pun," ujar Agus.Agus juga mengkritik alasan kepolisian bahwa tindakan tersebut sesuai dengan prosedur tetap pengawalan. Menutut Agus, dalam protap itu tidak menyebutkan bahwa penghentian kendaraan bisa dilakukan di jalan tol."Sesuai dengan Peraturan Pemerintah PP No.43/1993 tentang prasarana dan Lalu Lintas Jalan, memang ada sejumlah dispensasi bagi pihak-pihak tertentu. Tapi itu untuk di jalan biasa bukan dilakukan di jalan tol," ujar Agus.Terkait hal itu, Agus menilai tindakan penghentian kendaraan di jalan tol tidak bisa dibenarkan. Menurut Agus, tindakan tersebut jelas-jelas sangat berbahaya. "Saya juga sudah cek ke kepolisian, tidak ada peraturan mengenai penghentian kendaraan di jalan tol," papar Agus."Saya sendiri pernah tinggal lama di AS (Amerika Serikat). Di sana saya tidak pernah mendengar secret sevice menghentikan mobil di inter state (jalan tol antar negara). Jadi menghentikan kendaraan di jalur 1,2 dan 3 jalan Tol Jagorawi benar-benar tidak bisa dibenarkan," imbuhnya.Agus menegaskan, harus ada pengusutan yang terbuka terhadap kasus ini. Polisi harus memeriksa siapa pun, termasuk anggotanya, jika memang dianggap bersalah. "Jadi jangan hanya warga sipil atau pengguna jalan tol saja yang jadi tersangka. Sudah membayar, jadi korban, disalahkan pula," tukas Agus.
(djo/)