Panwas Pemilu Provinsi Dibubarkan 19 November
Kamis, 18 Nov 2004 14:38 WIB
Jakarta - Setelah Panwas Pemilu kecamatan dan kabupaten/kota dibubarkan, besok giliran Panwas Pemilu Provinsi yang akan dibubarkan. Sedangkan pembubaran Panwas Pemilu Pusat belum ditetapkan waktunya."Pembubaran Panwas Provinsi akan dilakukan Panwas Pusat pada 19 November 2004. Sedangkan pembubaran Panwas Pusat akan dilakukan oleh KPU dalam waktu dekat."Demikian disampaikan Koordinator Pertanggungjawaban Panwas Pemilu Didik Supriyanto di kantornya Century Tower, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (18/11/2004)."Kemungkinan pembubaran Panwas Pusat dilakukan setelah tanggal 20 November 2004. Karena tanggal 30 November 2004, Panwas Pusat masih diundang Raker KPU di Batam. Di mana Panwas akan memberi laporan pengawasan kepada KPU," jelasnya.Dituturkan Didik, pembubaran Panwas secara bertahap dilakukan sesuai dengan proses pelantikan. Itu sebabnya pembubaran jajaran Panwas dilakukan secara berjenjang.Pembubaran Panwas Kecamatan, papar dia, dilakukan oleh Panwas Kabupaten/Kota pada 1-4 November 2004. Kemudian pembubaran Panwas Kabupaten/Kota dilakukan oleh Panwas Provinsi pada 5-10 November 2004."Selain laporan pengawasan, semua jajaran Panwas di semua tingkatan harus membuat laporan pertanggungjawaban administrasi dan keuangan. Semua staf diberi waktu sampai akhir Desember 2004 untuk membereskan laporan ini. Setelah itu mereka ditarik kembali ke KPU atau institusi lain tempat mereka berasal," katanya."Untuk rekap kasus yang pernah ditangani Panwas akan disampaikan saat penyerahan pertanggungjawaban ke KPU. Karena sampai saat ini masih ada 3 provinsi yang laporannya belum masuk untuk Pemilu Legislatif dan 14 provinsi untuk Pilpres," demikian Didik Supriyanto.
(sss/)











































