Presiden Perpanjang Darurat Sipil Aceh 6 Bulan
Kamis, 18 Nov 2004 08:40 WIB
Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memperpanjang darurat sipil di Aceh melalui Peraturan Presiden nomor 2 tahun 2004 tertanggal 18 November 2004."Hari ini saya menandatangani Peraturan Presiden tentang pernyataan perpanjangan keadaan bahaya dengan tingkatan keadaan darurat sipil di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Keadaan bahaya ini berdasarkan Keputusan Presiden nomor 43 tahun 2004, dinyatakan diperpanjang selama 6 bulan."Demikian kata SBY dalam jumpa pers sebelum berangkat ke Cili untuk mengikuti KTT APEC di Istana Merdeka jalan Medan Merdeka Utara Jakarta Pusat, Kamis (18/11/2004)."Keputusan ini mulai berlaku pukul 00.00 WIB, 19 November 2004 untuk jangka waktu 6 bulan, kecuali diperpanjang atau dicabut dengan Peraturan Presiden tersendiri. Keadaan bahaya ini akan dievaluasi tiap bulan dan semua melalui kebijakan terpadu," jelasnya.Dalam Peraturan Presiden nomor 2 tahun 2004 terdapat 7 pasal. Pasal yang menarik adalah pasal 2. Disebutkan, keanggotaan Badan Pelaksana Harian Penguasa Darurat Sipil di tingkat pusat disempurnakan dengan ketua Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, anggota para menteri.Pasal 5 disebutkan, selama proses hukum oleh Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap Gubernur Provinsi NAD masih berlangsung, pelaksanaan tugas dan kewenangan sehari-hari Gubernur NAD selaku Penguasa Darurat Sipil Daerah dilaksanakan Menko Polhukam selaku ketua Badan Pelaksana Harian Penguasa Darurat Sipil Pusat, yang dalam pelaksanaannya dapat menugaskan salah seorang anggota Penguasa Darurat Sipil Daerah.Pasal 6 disebutkan, dengan ditetapkannya Peraturan Presiden ini, maka seluruh kebijakan mengenai pelaksanaan operasi terpadu dalam keadaan bahaya dengan tingkatan keadaan darurat sipil di NAD dinyatakan tetap berlangsung, yang pelaksanaannya memperhatikan perkembangan kemajuan yang telah dicapai selama berlakunya Keppres nomor 43 tahun 2004.
(sss/)











































