Polisi Grebek Judi Koprok di Tebet

Polisi Grebek Judi Koprok di Tebet

- detikNews
Rabu, 13 Nov 2013 19:18 WIB
Jakarta - Empat orang pria ditangkap polisi di Tebet Barat, Jakarta Selatan, sore ini. Mereka kedapatan melakukan judi koprok dengan barang bukti berupa tiga dadu dan uang tunai Rp 1 juta.

"Pelaku judi berinisial N (42), ES (25), S (32) dan N (34)," ujar Kapolsek Tebet, Kompol I Ketut Sudarma saat dikonfirmasi, Rabu (13/11/2013).

Menurutnya, para pelaku judi ini memang telah lama menjadi buronan Polsek Tebet. "Saat ini keempat pelaku diamankan di Mapolsek Tebet dan dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) KUHP Jo 303 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun dan maksimal 10 tahun penjara," terangnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, dia juga berpesan kepada warga sekitar untuk berani melapor kepada polisi apabila menemukan kasus perjudian dan narkoba di sekitar tempat tinggal. "Kami sangat mengharap kepada warga masyarakat jangan takut melaporkan bila ada perjudian dan arkoba di lingkungannya untuk segera melapor ke Polsek Tebet agar kami dapat segera menindak lanjuti," pungkasnya.

(rni/lh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads