"Tujuan cabut pelat nomor itu supaya mereka datang ke kantor polisi untuk ditilang," kata Ahok, di Balai Kota, jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (13/11/2013).
Razia cabut pelat nomor terbilang sangat efektif daripada pencabutan pentil. Keadaan ini pun terpaksa akan membuat pengendara mendatangi kantor polisi untuk mengambil surat tilang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya Dishub telah melakukan pencabutan pelat nomor bagi pengendara parkir liar di kawasan Tanah Abang dan Roxy, Selasa (12/11/2013). Selain itu petugas juga menempel tulisan peringatan melalui stiker berisi pengendara melanggar Perda no 12 tahun 2003.
(tfn/mpr)











































