Berikut daftar dokumen temuan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri itu;
1. Satu bundel foto kopi sertifikat HGB No 05791 / Pondok Jagung, Tangerang an. Ridwan Lazwarman seluas 709 M2 tanggal pendaftaran 10 Janari 2007;
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
3. Satu bundel foto kopi sertifikat HGB No 09543 / Jalupang, Tangerang an. PT Serpong Mega Sukses seluas 180 M2 tanggal pendaftaran 6 April 2011;
4. Satu asli kwitansi pembayaran biaya pengecekan akta jual beli dan balik nama atas SHGB No 05791 / Pondok Jagung seluas 709 M2 sebesar Rp 18 juta dari Widyawati tanggal 15 November 2008;
5. Satu asli kwitansi pembayaran pajak BPHTB SHGB No 05791 / Pondok Jagung, Tangerang seluas 709 M2 sebesar Rp 89.835.000 dari Widyawati tanggal 15 November 2008;
6. Satu asli kwitansi pembayaran peningkatan hak SHGB No. 05791 / Pondok Jagung seluas 709 M2 sebesar Rp 10 juta dari Widyawati tanpa tanggal bulan November 2008;
7. Satu asli kwitansi setoran negara peningkatan status SHGB No 05791 / Pondok Jagung atas nama Arla Fifinela seluas 709 M2 sebesar Rp 18.591.000 dari Widyawati tanpa tanggal bulan November 2008;
8. Satu lembar asli kwitansi pembayaran sebuah rumah residence seharga Rp 1.126.760.00 tanggal 23 Februari 2010;
9. Satu bundel fotokopi perjanjian pengikatan jual beli tanah dan sebuah bangunan residence atas nama Serpong Boulevard No 477/PPJB/RD1/VII/2011 tanggal 4 Agustus 2011 dan lampiran sbb:
a. Satu lembar foto kopi daftar angsuran atas nama Odong Muhamad tanggal booking fee 17 Januari 2010;
b. Satu bundel foto kopi tata tertib lingkungan perumahan residence atas nama Serpong Boulevard tanpa tanggal dengan menyetujui tanda tangan Odong Muhamad;
c. Satu lembar foto kopi surat setoran pajak daerah bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (SSPD BPHTB) an Odong Muhamad tanggal 19 Desember 2012;
d. Satu lembar asli tanda terima PPJB No 477/PPJB/RDJ/VII/2011 atas nama Odong Muhamad tanggal 6 Maret 2012;
e. Satu lembar asli bukti pemesanan residence atas nama Odong Muhamad tanggal 26 Januari 2010.
"Ada dokumen yang mengkonfirmasi aset-aset yang telah disita," kata Direktur Tipid Eksus Brigjen Pol Arief Sulistyono, di Bareskrim, Jl Trunojoyo, Jakarta, Rabu (13/11/2013).
Guna mengklarifikasi temuan ini, mertua Heru masuk dalam daftar pemanggilan penyidik. " Akan dipanggil terkait temuan ini," kata Arief.
(ahy/lh)










































