Kasus Korupsi Pejabat Bea Cukai Seret Sang Mertua

Kasus Korupsi Pejabat Bea Cukai Seret Sang Mertua

Andri Haryanto - detikNews
Rabu, 13 Nov 2013 18:11 WIB
Jakarta - Polisi menemukan dokumen dalam brankas di kediaman tersangka kasus dugaan suap, Heru Sulastyono. Dokumen tersebut berisi perjanjian jual beli tanah antara si pejabat Bea dan Cukai dengan mertuanya, Odong Muhammad.

Berikut daftar dokumen temuan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri itu;

1. Satu bundel foto kopi sertifikat HGB No 05791 / Pondok Jagung, Tangerang an. Ridwan Lazwarman seluas 709 M2 tanggal pendaftaran 10 Janari 2007;

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

2. Satu bundel foto kopi sertifikat HGB No 03807 / Pondok Jagung, Tangerang an. Ridwan Lazwarman seluas 41 M2 tanggal pendaftaran 13 Desember 2006;

3. Satu bundel foto kopi sertifikat HGB No 09543 / Jalupang, Tangerang an. PT Serpong Mega Sukses seluas 180 M2 tanggal pendaftaran 6 April 2011;

4. Satu asli kwitansi pembayaran biaya pengecekan akta jual beli dan balik nama atas SHGB No 05791 / Pondok Jagung seluas 709 M2 sebesar Rp 18 juta dari Widyawati tanggal 15 November 2008;

5. Satu asli kwitansi pembayaran pajak BPHTB SHGB No 05791 / Pondok Jagung, Tangerang seluas 709 M2 sebesar Rp 89.835.000 dari Widyawati tanggal 15 November 2008;

6. Satu asli kwitansi pembayaran peningkatan hak SHGB No. 05791 / Pondok Jagung seluas 709 M2 sebesar Rp 10 juta dari Widyawati tanpa tanggal bulan November 2008;

7. Satu asli kwitansi setoran negara peningkatan status SHGB No 05791 / Pondok Jagung atas nama Arla Fifinela seluas 709 M2 sebesar Rp 18.591.000 dari Widyawati tanpa tanggal bulan November 2008;

8. Satu lembar asli kwitansi pembayaran sebuah rumah residence seharga Rp 1.126.760.00 tanggal 23 Februari 2010;

9. Satu bundel fotokopi perjanjian pengikatan jual beli tanah dan sebuah bangunan residence atas nama Serpong Boulevard No 477/PPJB/RD1/VII/2011 tanggal 4 Agustus 2011 dan lampiran sbb:

a. Satu lembar foto kopi daftar angsuran atas nama Odong Muhamad tanggal booking fee 17 Januari 2010;

b. Satu bundel foto kopi tata tertib lingkungan perumahan residence atas nama Serpong Boulevard tanpa tanggal dengan menyetujui tanda tangan Odong Muhamad;

c. Satu lembar foto kopi surat setoran pajak daerah bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (SSPD BPHTB) an Odong Muhamad tanggal 19 Desember 2012;

d. Satu lembar asli tanda terima PPJB No 477/PPJB/RDJ/VII/2011 atas nama Odong Muhamad tanggal 6 Maret 2012;

e. Satu lembar asli bukti pemesanan residence atas nama Odong Muhamad tanggal 26 Januari 2010.

"Ada dokumen yang mengkonfirmasi aset-aset yang telah disita," kata Direktur Tipid Eksus Brigjen Pol Arief Sulistyono, di Bareskrim, Jl Trunojoyo, Jakarta, Rabu (13/11/2013).

Guna mengklarifikasi temuan ini, mertua Heru masuk dalam daftar pemanggilan penyidik. " Akan dipanggil terkait temuan ini," kata Arief.

(ahy/lh)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini