Kedua terdakwa diadili di ruang terpisah di Pengadilan Negeri Simalungun, Rabu (13/11/2013). Mereka terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 214 Ayat (2) ke 3 KUHPidana. Terdakwa juga dinilai hakim menghalang-halangi aparat penegak hukum dalam menjalankan tugas.
"Akibat teriakan terdakwa yang meneriaki korban pencuri, mengakibatkan warga lain mengejar dan menganiaya korban hingga mengakibatkan korban kehilangan nyawa," ujar Hakim Ketua Ramses Pasaribu Rabu (13/11/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Putusan itu lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya jaksa menuntut kedua terdakwa dengan tuntutan 12 tahun penjara.
Selain kedua terdakwa, sidang yang dipimpin dua majelis hakim juga menghukum 17 terdakwa lainnya. Hukuman mereka lebih rendah dibanding Kosdin dan Tamaria. Berikut daftar lengkapnya.
1. Fernandus Turnip (10 tahun)
2. Rusdi Eferi Sinaga (9 tahun)
3. Justan Purba (8 tahun)
4. Jukiardo Naibaho (8 tahun)
5. Bonar Saragih (8 tahun)
6. Sofian Sitio (8 tahun)
7. Warianto alias Yanto (8 tahun)
8. Jasarmen Sinaga (8 tahun)
9. Jordan Silalahi (8 tahun)
10. Walsen Malau (5 tahun)
11. Dedi Yan Ricardo (9 tahun)
12. Pandapotan Haloho (7 tahun)
13. Rudi Antoni (11 tahun)
14. Boing Sidebang (9 tahun)
15. Karnaen Tamba (11 tahun 6 bulan)
16. Mariden Sinaga (10 tahun)
17. Jarisden Saragih (9 tahun)
Pembunuhan terjadi di Desa Dolok Saribu, Kecamatan Dolok Pardamean, Rabu (27/3/2013) lalu. Saat itu Kapolsek beserta 3 anggotanya menangkap warga yang terlibat perjudian. Kapolsek dan anggotanya diteriaki sehingga warga terprovokasi. Mereka dikejar-kejar dan dianiaya.
(trw/trw)











































