"Tuntutan 8 tahun penjara serta denda sebesar Rp 2 miliar subisider 6 bulan penjara," kata JPU saat membacakan tuntutan, di ruang sidang PN Jakpus, Jl Gajah Mada, Jakarta Pusat, Rabu (13/11/2013).
Faisal diduga melanggar UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Sementara itu pasal yang terkait narkoba tak tercantum dalam tuntutan Jaksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BNN menangkap Faisal pada Maret 2013 saat tengah berbelanja di Plaza Indonesia. Menurut BNN, Faisal diduga adalah bandar narkoba yang beroperasi sejak 2004. Dari bisnis itu, dia memiliki sejumlah aset di Malaysia, Aceh dan Jakarta.
Penyidikan pun berkembang dan mendapatkan aset lainnya yang diakui Faisal didapatnya dari hasil penjualan narkotika, yaitu 1 unit SPBU di Bireuen, 4 unit ruko di Bireuen, beberapa bidang tanah, 1 unit hotel di Bireuen, 22 sertifikat hak milik atas nama terdakwa, dan berupa uang yang tersimpan di beberapa bank kurang lebih Rp 10 miliar.
(rna/asp)











































