"Saya kira nggak perlu (busway kick) karena sudah ada polisi yang mengatur. Aksi itu tidak baik, terlalu berlebihan, dan berbahaya," kata anggota Komisi V (Perhubungan) DPR Marwan Ja'far saat dihubungi detikcom, Rabu (13/11/2013).
Menurutnya, permasalahan kemacetan lalu lintas tidak bisa diselesaikan dengan larangan menerobos busway. Jika masyarakat dilarang menerobos busway, apalagi dikenakan denda maksimal hingga Rp 1 juta, maka lalu lintas di luar busway akan semakin macet.
"Mengurai kemacetan tidak bisa secara parsial. Kemacetan seolah-olah nggak ada yang mengurus. Kita tidak bisa menyandarkan pada larangan di busway. Denda itu akan menambah kemacetan. Dampaknya luar biasa," tutur politisi PKB ini.
Satu-satunya solusi untuk mengatasi kemacetan adalah pembangunan dan perbaikan transportasi massal. Dengan bertambahnya transportasi massal, maka semakin sedikit orang yang menggunakan kendaraan pribadi.
"Solusinya ya angkutan publik memadai. Sepanjang belum ada angkutan massal yang memadai maka selamanya akan seperti ini," pungkas Marwan.
Busway kick diperkenalkan oleh warga Jakarta Utara bernama M Daivi (62). Caranya dengan menjulurkan kaki kanan seperti menendang dan atau mengangkat jempol terbalik. Aksi Daivi didukung Gubernur Jokowi yang menyebut sebagai inisiatif masyarakat melawan pelanggaran tertib sosial. Bahkan Jokowi juga menirukan 'salam jempol terbalik'.
(van/nrl)











































