800 Lebih Perusahaan di Jakarta Tak Punya Izin Pengolahan Limbah

Buruknya Sistem Sanitasi Jakarta

800 Lebih Perusahaan di Jakarta Tak Punya Izin Pengolahan Limbah

Ropesta Sitorus - detikNews
Rabu, 13 Nov 2013 17:35 WIB
800 Lebih Perusahaan di Jakarta Tak Punya Izin Pengolahan Limbah
Tata ruang yang saling berhimpit dan saling caplok antara perkantoran, pusat perbelanjaan, rekreasi, pendidikan, PKL dan ruang hijau berdampak pada demografi, tingkat kriminalitas, air bersih, dan sanitasi. (Foto-detikcom)
Jakarta -

Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah Provinsi DKI Jakarta mencatat ada sekitar 800 lebih perusahaan yang beroperasi di Ibu Kota tidak memiliki Izin Pembuangan Limbah Cair. 

Penyebabnya ratusan perusahaan tersebut belum mempunyai Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH), setara AMDAL maupun Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH).

Padahal ketentuan di Kementerian Lingkungan Hidup, badan usaha yang sudah beroperasi tapi belum punya dokumen tidak boleh bikin membuat AMDAL lagi. Sebab, baik DELH maupun DPLH adalah persyaratan sebelum mendirikan bangunan, saat lahan masih kosong.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Karena itu, meski menurut peraturan sudah tidak boleh lagi, BPLHD berniat mengusulkan pemutihan. “Bagaimana kalau ada pemutihan dalam tanda petik, jadi yang sudah beroperasi bisa enggak diberikan kesempatan lagi,” kata Dian Wiwekowati, Kepala Bidang Pencegahan Dampak Lingkungan BPLHD kepada detikcom di Jakarta, Jumat (8/11) lalu.
 
Alasan diusulkannya pemutihan adalah selama ini perusahaan tersebut sudah mempunyai Instalasi Pengolahan Air Limbah. “Saya dapat info bahwa Kementerian Lingkungan Hidup sekarang sedang menyusun lagi kebijakan itu, jadi memberikan kesempatan bagi perusahaan yang belum punya dokumen lingkungan tapi sudah beroperasi,” kata Dian.

Namun menurut Dian, sambil menunggu kebijakan dari kementerian, perusahaan tersebut tetap diminta mengoperasikan IPALnya.

“Mereka tetap melapor ke BPLHD, hanya saja legalitasnya yang enggak ada. Jadi ada bagian lain yang menangani masalah pengawasan, nanti diberikan surat namanya status mutu bahwa dia sudah taat pencemaran tapi dari segi izin tidak bisa karena menunggu keran dari KemenLH dibuka. Kalau itu dibuka yang 800 akan langsung bikin (izin),” kata Dian.

Dua tahun lalu, BPLHD merilis ada sekitar 857 kegiatan usaha atau perusahaan yang belum memiliki dokumen lingkungan dan IPLCnya masih belum diperpanjang. Sayangnya ketika ditanya data perusahaan tersebut, Dian mengaku tidak hapal dan datanya ada di bagian pengendalian pencemaran.

Ditemui terpisah, Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Sanitasi Lingkungan BPLHD, Andono Warih berujar masalah perizinan tidak ditangani pihaknya.

“Perizinan itu ada di Bu Dian, saya pengawasannya, izin itu intinya kan dia diperbolehkan membuang dengan batasan tertentu. Punya atau tidak punya izin, kita tetap mengawasi baku mutunya. Saya melihat saja dia memenuhi baku mutu atau tidak, tapi enggak begitu jauh melihat dia punya izin atau tidak,” ujar Andono.

(erd/erd)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini