Dua ahli yang dihadirkan yaitu ahli bahasa Indonesia dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Asisda Wahyu Adi Putradi dan Muzakkir, ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII). Keduanya berbicara soal kicauan Benhan melalui akun twitter @benhan yang dianggap mencemarkan nama baik Misbakhun.
Asisda Wahyu mengatakan kata 'merampok' yang disebut @benhan cenderung bersifat negatif. "Misbakhun disebut jelas-jelas merampok. Jadi kalau itu tidak betul, maka jadi fitnah dan bisa dianggap pencemaran nama baik," jelasnya dalam sidang lanjutan terdakwa Benhan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (13/11/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kata perampok bermakna sesungguhnya meskipun diberi tanda kutip. Tanda kutip di situ tidak signifikan maknanya," paparnya.
Ahli pidana, Muzzakir menyebut kicauan di twitter sudah termasuk Pasal 27 UU ITE. Karena itu, kicauan @benhan dapat dikategorikan pencemaran nama baik bila memang bermaksud untuk memojokan seseorang tanpa bukti. "Jadi kalau ada perbuatan yang bisa membuar rusak kehormatan dan nama baik orang lain, itu menghina," ujarnya.
"Kata-kata merampok Bank Century itu menyerang kehormatan terhadap subjek hukum tertentu," tegas Muzzakir.
Benhan didakwa melanggar Pasal 27 ayat 3 UU ITE jo Pasal 45 UU No 11/2008. Ancaman maksimal dalam pasal ini adalah hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
(fdn/lh)










































