Kapolres Bengkalis AKBP Andry Wibowo menyatakan selama operasi bersama instansi terkait, pihaknya sudah menahan 7 tersangka penguasaan lahan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil. Dari 7 tersangka, satu di antaranya kepala desa di Kecamatan Bukit Batu dan seorang tokoh adat.
"5 tersangka lainnya adalah perambah," kata Andry dalam perbincangan dengan detikcom, Rabu (13/11/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berapa mereka jual ke warga, itu masih dalam proses penyidikan. Kasus ini akan terus kita kembangkan dalam upaya penyelamat hutan kita yang tersisa," kata Andry.
Saat ini, Polres Bengkalis sudah mengantongi nama cukong sebagai pemodal kepada masyarakat untuk merambah. Lahan tersebut akan ditanami perkebunan sawit. Sedangkan, kayunya akan diperjualbelikan.
"Barang bukti di lokasi ada 20 ton kayu alam. Ada juga bibit sawit yang akan ditanam," kata Andry.
Diperkirakan, kawasan cagar Biosfer di wilayah Bengkalis sudah dirambah sejak tahun 2008 silam. Saat ini, minimal ada 2 ribu hektare kawasan sudah dirambah masyarakat.
(cha/trw)










































