Pemerintah-DPR Sepakat Perpanjang Darurat Sipil di Aceh
Rabu, 17 Nov 2004 17:02 WIB
Jakarta - Pemerintah dan DPR sepakat memperpanjang darurat sipil di Aceh guna menyelesaikan masalah di Aceh, maksimal 6 bulan. Setiap bulannya akan dilakukan evaluasi. Sehingga setiap saat bisa diubah statusnya menjadi tertib sipil."Kita tadi telah membahas lebih lanjut masalah Aceh lebih kurang 4 jam. Kita akan memutuskan masalah Aceh di mana darurat sipil akan berakhir besok 18 November 2004. Masalahnya, tidak hanya diperpanjang atau tidak diperpanjang, tetapi lebih jauh dari itu, kita akan membuat penyelesaian Aceh yang lebih komprehensif. Pemerintah tadi mendapat banyak masukan dari DPR."Hal itu disampaikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam jumpa pers usai rapat konsultasi pemerintah-DPR di Istana Negara jalan Veteran Jakarta Pusat, Rabu (17/11/2004).Dia didampingi Ketua DPR Agung Laksono, serta dihadiri Wapres Jusuf Kalla, menteri jajaran Kabinet Indonesia Bersatu, para pimpinan DPR, pimpinan komisi, dan ketua fraksi."Insya Allah saya besok pagi akan mengumumkan perpanjangan darurat sipil di Aceh, termasuk bagaimana pemerintah akan membuat kebijakan-kebijakan yang lebih detil," ujarnya."Atas dasar evaluasi yang dilakukan hari ini, apa cukup operasi terpadu atau ada pendekatan baru agar konflik di Aceh bisa diakhiri dengan membuka peluang baru, kita akan terus bekerja dengan operasi terpadu. Jadi ini akan jalan terus sambil menunggu langkah baru itu bisa dijalankan," kata SBY.Ketua DPR Agung Laksono mengatakan, DPR memahami langkah-langkah dan upaya yang dilakukan pemerintah dengan mempertahankan momentum, yakni memperpanjang darurat sipil, paling lambat 6 bulan dengan evaluasi setiap bulan."Tujuannya agar menghasilkan yang kita inginkan bersama. Bagi dewan, usaha-usaha yang dilakukan pemerintah agar secepatnya masalah Aceh dapat diselesaikan," kata Agung.
(sss/)











































