Jerat Pelaku Bom Poso, Polri Gunakan UU Anti Teroris

Jerat Pelaku Bom Poso, Polri Gunakan UU Anti Teroris

- detikNews
Rabu, 17 Nov 2004 16:10 WIB
Jakarta - Kepolisian RI akan menggunakan UU Tindak Terorisme untuk menjerat para pelaku peledakan bom di Poso. Sebab tindakan mereka masuk kategori teroris."Pelaku peledakan sudah masuk kategori teroris. Karena yang menjadi korban ini orang-orang yang tidak jelas, intinya menimbulkan keresahan di masyarakat. Langkah kami, selain memperkuat keamanan, kami juga akan menerapkan UU Teroris, khusus untuk kasus peledakan bom ini."Hal itu disampaikan Kapolri Jenderal Pol Dai Bachtiar usai mengikuti sidang kabinet terbatas di Kantor Presiden jalan Medan Merdeka Utara Jakarta Pusat, Rabu (17/11/2004).Dai yang baru saja mengunjungi Poso bersama dengan jajaran Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan menyatakan, ada 3 kejadian di Poso dalam satu bulan terakhir. Pertama, penculikan dan pembunuhan terhadap kepala desa. Kedua, penembakan sopir angkot. Ketiga, peledakan bom di atas angkot."Untuk kejadian pertama dan kedua, itu kriminal. Tetapi untuk peledakan bom sudah masuk kategori teroris," jelas Dai.Untuk itu, lanjut dia, pihaknya telah mengambil langkah-langkah konkret. Antara lain dengan menambah pasukan keamanan dan juga menurunkan tim penyelidik dari intelijen untuk kasus tersebut.Ditanya apakah polisi sudah mencurigai pelakunya, Dai menyatakan, sampai saat ini belum dipastikan. Hanya dari kasus-kasus sebelumnya, seperti pembunuhan jaksa dan pendeta di Poso, ada kemungkinan dilakukan oleh jaringan tertentu."Karena di sana itu pasca konflik, tidak menutup kemungkinan pelakunya orang-orang lama yang dulu terlibat konflik," ujarnya.Sedangkan untuk jenis bom, menurutnya, penyelidikan sementara ini bom yang digunakan jenis rakitan, dengan menggunakan tabung besi, gotri seperti layaknya bom buatan lainnya. "Jadi ini berbeda dengan bom Bali, bom Kuningan atau bom Marriot," demikian Dai. (sss/)


Berita Terkait