2 Rumah Akil Mochtar di Pontianak Disita KPK

2 Rumah Akil Mochtar di Pontianak Disita KPK

Adi Saputro - detikNews
Rabu, 13 Nov 2013 16:06 WIB
2 Rumah Akil Mochtar di Pontianak Disita KPK
Foto: Adi Saputro/detikcom
Pontianak -

Tim penyidik KPK menyita 2 rumah milik Akil Mochtar di Pontianak, Kalimantan Barat. Disebutkan, penyitaan itu terkait kasus tindak pencucian uang.

Penyitaan dilakukan sekitar pukul 15.25 WIB, Rabu (13/11/2023). Rumah tersebut bersebelahan, terletak di Jalan Karya Baru, Gang Karya Baru dan Jalan Karya Bakti Nomor 20, Kelurahan Parit Tokaya, Pontianak. Puluhan warga menyaksikan penyitaan tersebut.

Dipimpin oleh Novel Baswedan, penyidik KPK memasang plang bertuliskan 'Tanah dan bangunan ini telah disita dalam perkara tindak pidana pencucian uang dengan tersangka Akil Mochtar'.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Awalnya, penyidik datang ke rumah di Jl Karya Bakti sekitar pukul 10.00 WIT. Karena rumah itu terkunci rapat, mereka membawa ketua RT setempat Sukijan. Kemudian mereka masuk dan memeriksa keadaan rumah dan memasang plang penyitaan.

Hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari KPK terkait penggeledahan tersebut.

"Nanti ya keterangannya, tanya ke Pak Johan Budi (Jubir KPK)," ujar Novel singkat.

Rumah Akil di Jalan Karya Bakti belum dihuni dan masih dalam tahap penyelesaian. Diduga rumah ini dijadikan kantor CV Ratu Samagat, perusahaan milik Akil yang dipimpin oleh istrinya, Ratu Rita. Meski demikian tidak ada plang perusahaan di depan rumah itu.

Rumah Akil yang bergaya minimalis modern itu terlihat paling mencolok dibanding rumah-rumah lain. Gerbang dan pintunya terbuat dari kayu. Luasnya sekitar 500 meter persegi, bercat abu-abu dan putih. Terdapat ornamen batu dengan cat hitam pada bangunan itu.

(trw/trw)


Berita Terkait