Keduanya dijerat dengan Undang-undang Terorisme. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Satgas Terorisme dan Kejahatan Internasional Kejaksaan Agung mendakwa keduanya dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun penjara.
Ketua Majelis hakim Pandu Budiono kemudian meminta JPU memanggil saksi yang memberatkan kedua terdakwa. Saksi yang dihadirkan adalah penyidik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penggerebekan yang dimaksud adalah upaya penangkapan Wiliam di daerah Jawa Barat pada awal tahun 2013 ini. Wiliam didakwa menjual senjata api kepada Abu Roban dan bekerja sebagai perakit senapan angin.
Sementara Purnawan ditangkap Densus 88 di sekitar Jawa Tengah pada awal tahun 2013 juga. Ia didakwa karena menerima uang sebesar Rp 70 juta dari Abu Roban. Dalam dakwaan, uang itu berasal dari perampokan BRI di Grobogan.
"Dia dapat uang itu dari Abu Roban. Lalu ada barang bukti detonator, paku, bahan peledak, dan pipa di kedua rumah kontrakan terdakwa. Mereka kelompok Abu Roban," ujar salah satu anggota satgas terorisme Kejagung usai sidang.
Di samping itu, orang yang memberikan senjata api kepada Thorik dan Nurul Haq alias Jack, pelaku penembakan polisi, juga di sidang di ruangan terpisah dengan agenda keterangan saksi. Orang itu bernama Fajar Sidik yang ditangkap di Tasikmalaya beberapa waktu lalu.
"Dia juga didakwa UU Terorisme karena membantu kelompok Abu Roban," ujar JPU usai sidang.
(vid/rmd)










































