"Karena segala sesuatunya harus ada proses legal formal. Kalau kita biarkan persepsi dianggap sebagai sesuatu yang benar, bisa repot semua nanti," kata Jubir Kepresidenan Julian A Pasha.
"Kita memberikan sepenuhnya kepada proses yang berjalan dalam lembaga yang memang punya otoritas kewenangan dalam hal ini," sambung Julian di Istana Negara, Jakarta, Rabu (13/11/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Surat itu disebutnya berasal dari internal KPK, yang prihatin terhadap bocornya draft sprindik Anas, sebelum lembaga antikorupsi tersebut resmi menetapkan eks anggota KPU tersebut menjadi tersangka kasus Hambalang. Surat yang dibacakan oleh Ma'mun itu juga menuding KPK yang tidak berani mengusut pernyataan M Nazaruddin terkait penerimaan uang oleh SBY dalam kampanye Pilpres 2009.
Namun dia hanya membacakan surat tersebut, tanpa sekalipun menunjukkan fisik lembar surat tersebut. Menurut Ma'mun, surat tersebut dikirimkan kepada Anas.
Ma'mun meyakini surat tersebut berasal dari pegawai KPK lantaran karena ada pengakuan ditulis oleh pegawai KPK. "Kan di situ disebut berasal dari pegawai KPK, kalau kapan (diterima) Ms Anas juga lupa karena setiap hari ada banyak sekali surat yang masuk ke Ms Anas," kilah Ma'mun.
KPK sendiri menanggapi dingin 'manuver' PPI itu. "Surat dari mana kan harus jelas. Bagaimana menyimpulkan itu surat dari pegawai KPK? Jadi bagaimana menangapi hal yang tidak jelas?" kata Jubir KPK Johan Budi.
(mok/lh)











































