Rencana pengeboman ini disampaikan Sigit saat bertemu temannya bernama Priyo Utomo, Achmad Taufiq alias Ovie dan Sefa Riano alias Mambo di rumah kontrakan Sigit di Pamulang pada bulan 2013.
"Terdakwa menyampaikan rencana yang isinya mengajak untuk melakukan kegiatan amaliyah berupa peledakan bom di Kedubes Myanmar sebagai aksi balasan terhadap pembantaian kaum muslim Rohingya," kata Jaksa Penuntut Umum Heru Anggoro membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (13/11/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang intinya memberitahukan ke Rokhadi bahwa aksi amaliyah berupa pemboman Kedubes Myanmar sebagai pembalasan atas penindasan kaum muslimin Rohingya Myanmar direncanakan pada 3 Mei 2013," beber jaksa.
Pada tanggal 1 Mei 2013, Sefa Riano menjemput Sigit dan Tio di Blok M untuk ke kontrakan Sefa Riano di Jalan Bangka Nomor 2 F, Mampang, Jaksel. Sigit langsung mengeluarkan bahan-bahan bom dari tas ranselnya yakni belerang, arang, etanol, H2O2, parafin, baskom, 4 botol kimia, 4 baterai 0,5 volt , 3 lampu sen sebagai pemicu, kabel, saringan juga blender.
"Setelah itu Sefa Riano bersama terdakwa Sigit dan Ovie membuat bahan bom dengan cara bersama-sama," papar jaksa.
Bahan bom ini dimasukkan dalam 4 buah paralon. Namun bom belum lengkap karena kekurangan jam weker. Sigit kemudian membuat janji bertemu dengan Ovie dan Sefa Riano di Bundaran Hotel Indonesia pada 2 Mei 2013.
Namun belum sempat bertemu, Ovie dan Mambo ditangkap tim Densus 88/Antiteror pada sekitar pukul 21.00 WIB hari itu juga di Jalan Sudirman. Ovie saat ditangkap membawa 5 bom pipa rakitan di tasnya.
Sigit diancam pidana dengan Pasal 15 UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme.
(fdn/rmd)











































