Deputi Eksternal WALHI Jakarta Heru Kundhimiarso mengatakan selama ini belum ada sanksi yang menimbulkan efek jera bagi pelaku pembuangan air limbah. "Setiap tahun, kondisi sungai di ibu kota bukan membaik tapi malah semakin tercemar," kata Heru saat ditemui detikcom, Jumat pekan lalu.
Rendahnya kesadaran warga yang membuang air limbah ke sungai dengan ditambah buruknya sistem sanitasi membuat wajah hijau Jakarta terus menurun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“13 sungai di Jakarta ini sudah parah bangat. Terburuk di Jawa bisa dikatakan ya karena sungai di Jakarta ini BOD-nya sudah jauh diambang batas."
Menurutnya, angka 80 persen pencemaran sungai dilakukan industri domestik yang mencakup pertokoan, pabrik, dan rumah tangga. Sementara, sisanya limbah dari hotel dan apartemen yang buruk dalam instalasi pengelolaan air limbah dan mengandalkan sungai sebagai tempat pembuangan.
Dia melanjutkan, persoalan lain ketika sungai di Jakarta terus dijadikan sebagai tempat pembuangan kotoran tinja dari oknum yang tidak bertanggung jawab. Padahal, pembuangan kotoran tinja sudah ditentukan di Pulogebang.
Seharusnya, tegas dia, Pemda punya aturan yang tegas buat mengatur sanksi agar ada efek jera bagi pelaku. "Ini kan sebenarnya persoalan kesadaran. Bayangkan saja kotoran tinja, limbah dibuang di sungai itu bagaimana dilihat,” ujarnya.
Heru menekankan bila ada ketegasan hukum juga bakal ikut membantu mengurangi kenakalan berbagai perusahaan dalam ketidakpedulian terkait analisa mengenai dampak lingkungan (Amdal) saat pembangunan gedung.
(brn/brn)