Lima anggota kelompok teroris Abu Roban menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Mereka disidang terkait aksi perampokan kantor BRI di Lampung untuk mencari pendanaan terorisme.
Kelima terdakwa adalah Ali Nasipudin, Rabita alias Adin, M Solihin alias Abdul Latif, M Kharis Fauzi, dan Dediro Faisal. Kelimanya disidangkan hampir bersamaan di lima ruang sidang berbeda.
Persidangan mengagendakan mendengarkan keterangan saksi. Persidangan dipimpin ketua majelis hakim Natsir Simanjuntak. Sebelumnya pada Rabu (6/11) lalu, kelima tersangka didakwa UU Pendanaan Terorisme karena para terdakwa mendapat upah Rp 5 juta per orang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diana bersaksi untuk memperberat hukuman M Solihin alias Abdul Latif. Ia menyebutkan saat kejadian ada 6 orang yang merampok BRI.
"Kami dikumpulkan di ruangan kepala unit sebelah brankas. Mereka meminta kunci brankas dan menguras isi brankas. Tidak ada satpam di kantor kami," ujar wanita yang bekerja sebagai teller ini.
Ancaman hukuman maksimal UU yang belum genap berusia 1 tahun ini adalah pidana penjara seumur hidup. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Satgas Terorisme Kejaksaan Agung menggunakan UU tersebut karena uang hasil perampokan sebesar Rp 430 juta disetor ke Abu Roban.
"Para terdakwa tidak menikmati hasil perampokannya untuk memperkaya diri. Tapi diserahkan ke Abu Roban untuk operasional latihan militer kelompok Poso. Mereka hanya dapat upah," ujar salah satu anggota satgas.
Kelima terdakwa didampingi kuasa hukum dari Tim Pengacara Muslim (TPM). Sidang mereka ditunda hakim pekan depan dengan agenda yang sama.
(vid/rmd)











































