Sidang digelar di Pengadilan Negeri Simalungun, Rabu (13/11/2013). Syariah pernah menjadi saksi meringankan untuk terdakwa Warianto. Ia diamankan usai pembacaan putusan Warianto baru. Majelis hakim menjatuhkan hukuman 8 tahun terhadap terdakwa Warianto.
Tidak puas dengan putusan hakim, Syariah bertemu D Sianturi, istri Karnaen Tambah yang juga salah seorang terdakwa. Keduanya berdebat mengenai vonis hakim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ucapan Syariah disambut D Sianturi. "Dia cuma dihukum 8 tahun, suamiku lebih berat, 11 tahun," kata D Sianturi.
Usai berdebat dengan D Sianturi, Syariah menemui AKBP Andi S Taufik. Ibu tiga anak ini menagih janji perwira dengan pangkat melati dua itu.
"Mana janji Bapak. Waktu baru ditangkap Bapak berjanji kalau Warianto tidak bersalah, dia dilepas. Mananya," ucap Syariah.
Syariah terus mengomel dan menghina pribadi Kapolres. Kesal dengan omelannya. Andi kemudian memerintahkan anggota Polwan untuk mengamankan Syariah.
"Ayo amankan itu," perintah Andi.
4 Polwan segera membawa Syariah ke Mapolres Simalungun di Pematang Raya. Kepada wartawan, Andi S Taufik mengaku mengamankan Syariah hanya untuk mengantisipasi supaya sidang berlangsung tertib.
"Kita amankan supaya yang lain tidak terprovokasi," ujar Andi.
(trw/trw)










































