Pertama di Indonesia, Vonis Pidana Penjara Digabung Rehabilitasi Narkoba

Pertama di Indonesia, Vonis Pidana Penjara Digabung Rehabilitasi Narkoba

- detikNews
Rabu, 13 Nov 2013 15:08 WIB
Ilustrasi ganja (ramses/detikcom)
Jakarta - Pengedar narkoba yang juga pemakai kini tidak hanya dijatuhi hukuman penjara saja. Tetapi mereka juga dijatuhi hukuman rehabilitasi penyembuhan. Putusan ini menjadi putusan yang pertama di Indonesia yang menggabungkan pidana penjara dan rehabilitasi.

Vonis model baru ini dijatuhkan kepada Shannen Tirta Wiemanta yang ditangkap BNN di Apartemen Taman Rasuna Tower, Jakarta Selatan, pada pertengahan 2012. Shanen ditangkap karena menerima kiriman ganja dari Belanda seberat 1,2 kg.

Saat kantor Shannen di kawasan Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat, digeledah, BNN juga menemukan 229,9 gram kokain dan 49 butir ekstasi di meja kerjanya. Kepada penyidik, Shannen mengaku paket tersebut untuk kekasihnya, perempuan keturunan Belanda. Shanen lalu diseret ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Oleh Mahkamah Agung (MA), Shannen selain dijatuhi hukuman penjara juga ditambah dengan hukuman rehabilitasi.

"Mengabulkan permohonan kasasi," demikian lansir website MA, Rabu (13/11/2013).

Putusan diketok oleh ketua majelis Zaharudin Utama dengan anggota Suhadi dan Prof Dr Surya Jaya pada 2 Oktober 2013 lalu. Dalam putusannya, MA menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Jika tidak membayar denda maka diganti 2 bulan kurungan. Selain itu, MA juga menjatuhkan hukuman rehabilitasi kepada Shannen selama 3 bulan karena ternyata Shannen juga kecanduan narkoba.

(asp/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads