Seto: Kasus SMPN 56 Jangan Halangi Hak Pendidikan Anak

Seto: Kasus SMPN 56 Jangan Halangi Hak Pendidikan Anak

- detikNews
Rabu, 17 Nov 2004 13:22 WIB
Jakarta - Komnas Perlindungan Anak (PA) mendukung upaya pengusutan tuntas KKN dalam kasus SMPN 56, namun jangan sampai menghalangi hak anak memperoleh pendidikan."Proses ini sebenarnya sudah cukup lama, di mana SMPN 56 sudah jadi milik Pemda DKI Jakarta. Komnas PA mendukung upaya pengusutan tuntas KKN, tetapi harus melalui jalur yang benar, yaitu jalur hukum dan tidak boleh menghalangi hak anak untuk mendapat pendidikan layak."Demikian kata Ketua Komnas Perlindungan Anak Seto Mulyadi kepada detikcom saat ditemui di SMPN 56 Melawai Jakarta Selatan, Rabu (17/11/2004)."Yang sangat disayangkan, ketika awal tahun ajaran kemarin masih dibuka pendaftaran. Sehingga ada 95 anak yang tetap menjadi siswa di sini. Kami sudah mendesak Pemda DKI agar jangan mempersalahkan mereka. Sehingga Pemda sudah berkomitmen 95 anak ini bebas memilih sekolah di Jakarta Selatan. Biaya ditanggung Pemda sampai lulus," lanjutnya.Sebelumnya, urai pria yang kerap disapa Kak Seto ini, selama satu bulan para siswa harus melalui masa transisi, yaitu bridging school di SMPN 56 Jeruk Purut. Pada 22 November 2004, Komnas PA dan Pemda DKI mulai membuka pendaftaran untuk siswa yang ingin melanjutkan ke sekolah lain, antara lain SMPN 8, 9, 12, dan 13."Intinya kita harus menuntut sistem pendidikan sekarang di SMPN 56 ini yang tidak sesuai UU. Di mana tidak ada pemantauan pemerintah, lalu sarana dan guru tidak memadai. Itu menghalangi anak mendapat hak pendidikan," ujarnya."Mengenai pembongkaran, ini sudah diberitahukan dan sudah direncanakan sejak lama akan ada pengambilalihan SMPN 56. Untungnya sampai sekarang tidak terjadi benturan fisik," demikian Kak Seto. (sss/)


Berita Terkait