“Kalau buang limbah, semuanya sih pasti masuk ke situ (sungai) sepanjang belum ada jaringan PD PAL. Cuma itu tadi, apakah limbahnya diolah atau tidak,” kata Dian Wiwekowati, Kepala Bidang Pencegahan Dampak Lingkungan BPLHD DKI Jakarta, saat ditemui detikcom di Jakarta Jumat (8/11) lalu.
Direktur PD PAL Jaya, Yudi menduga banyak perusahaan yang pengolahan limbahnya tidak memenuhi ambang batas baku mutu. “Kalau lihat kondisi pencemaran yang masih tinggi, pasti banyak (perusahaan) yang bandel juga. Artinya mereka mungkin punya sistem (IPAL) itu karena itu persyaratan untuk bangun gedung. Tapi dioperasikan atau tidak, kan enggak tahu,” kata Yudi kepada detikcom, Senin (11/11) lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terpisah, Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Sanitasi Lingkungan BPLHD, Andono Warih membenarkan masih banyak perusahaan seperti hotel maupun rumah sakit yang membandel dan buang limbah tercemar ke sungai.
“Kalau masalah pengelolaan selalu adalah yang melanggar, enggak adalah 100 persen itu taat. Umumnya bukan tanpa pengolahan tapi mereka mengolahnya belum maksimal,” kata dia akhir pekan lalu.
Andono menambahkan pengawasan kinerja pengolahan limbah memang seharusnya dilakukan setiap saat. Namun pihaknya baru bisa menerapkan pengawasan periodik setiap tiga bulan sekali karena alasan keterbatasan sumber daya.
“Sebenarnya tiap saat dia harus memenuhi baku mutu, tapi kan kita gimana setiap saat itu ngawasin segitu banyak,” kata Andono.
Semua perusahaan yang belum bisa dilayani jaringan pipa PD PAL menurut Dian wajib membuat Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sendiri. Limbah tersebut harus diolah dulu sebelum dibuang ke saluran umum.
Pembuangan ini dijaga dengan dua instrument yakni Izin Pembuangan Limbah Cair (IPLC) dan instrument baku mutu. IPLC dikeluarkan jika perusahaan telah mempunyai IPAL dan AMDAL. Adapun baku mutu diatur dalam Pergub nomor 69 tahun 2013 tentang Baku Mutu Air Limbah bagi Kegiatan Atau Usaha.
Air yang dibuang ke sungai harus melalui proses IPAL dan memenuhi standar baku mutu. Perusahaan diwajibkan memeriksa air limbahnya sebulan sekali. Hasil pemeriksaan dilampirkan dalam laporan berkala sekali tiga bulan kepada BPLHD untuk diperiksa dalam uji laboratorium. Jika salah satu parameter tidak sesuai, maka diberikan sanksi surat teguran pertama.
Tiga kali dapat surat teguran dan perusahaan masih tidak melakukan perbaikan, BPLHD akan menyumbat saluran pembuangan.
(erd/erd)











































