Raden Pardede kembali memenuhi panggilan KPK. Mantan Sekretaris Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK) masih diminta keterangannya soal rapat-rapat membahas Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada Bank Century.
"Dimintai keterangan soal rapat KSSK lagi," kata Raden di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (12/11/2013).
Raden yang tiba pukul 10.20 WIB pernah diperiksa beberapa kali untuk kasus yang sama. Pada pemeriksaan sebelumnya Raden menyatakan FPJP kepada Bank Century, demi kepentingan menghindari krisis keuangan nasional.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait dugaan korupsi penggelontoran FPJP ini, bermula dari pengajuan permohonan fasilitas repo (repurchase agreement) aset oleh Bank Century kepada BI sebesar Rp 1 triliun. Pengajuan repo aset itu dilakukan untuk meningkatkan likuiditas Bank Century.
BI merespons permintaan fasilitas itu dengan menggulirkan wacana pemberian FPJP. Padahal Bank Century tidak memenuhi syarat untuk memperoleh fasilitas itu. Ketidaklayakan Bank Century menerima FPJP disebabkan capital adequacy ratio (CAR) bank tersebut di bawah 8 persen, batas minimum yang ditetapkan BI.
Namun, pada 14 November 2008, BI kemudian mengeluarkan aturan baru untuk persyaratan FPJP dari CAR minimal 8 persen menjadi CAR positif. Pihak BI dan Bank Century lantas menghadap notaris Buntario Tigris. Kemudian pada malam harinya, dana FPJP untuk Bank Century pun cair sebesar Rp 502,72 miliar untuk tahap pertama dan tahap berikutnya Rp 689 miliar.
(kha/lh)










































