"DPT yang telah dilansir KPU menuai banyak pertanyaan, termasuk DPTLN. Dalam rapat bersama anatar Kemenlu, Kemenakertrans, KPU dan Timwas TKI DPR RI, terungkap beberapa keganjilan. Kita belum analisa secara mendetil dari DPTLN yang disampaikan pemerintah, tapi dari persoalan jumlah DPT saja sudah terdapat kejanggalan," kata politisi PDIP Rieke Diah Pitaloka kepada detikcom, Selasa (12/11/2013).
Menurutnya, syarat menjadi TKI adalah usia minimal 18 tahun, artinya sudah punya hak pilih. Hak pilih adalah hak politik yang dijamin konstitusi. "Maka bisa kita katakan ini hak konstitusional warga negara yang diabaikan," tutur anggota komisi IX itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rieke mengungkapkan, dari 2 juta DPT luar negeri yang ditetapkan KPU, sebanyak 50 persennya berada di Malaysia. Itu pun dalam kategori secara keseluruhan, padahal diperkirakan minimal ada 2 juta TKI di Malaysia terutama setelah berakhirnya masa moratorium.
Total DPT WNI di Malaysia termasuk TKI ada 1.059.219 orang. Dengan rincian, KBRI Kuala Lumpur 402.537, KBRI Johor Bahru 326.656, KJRI Kota Kinabalu 144.901, KJRI Kuching: 98.540, KJRI Penang: 42.297 dan KJRI Tawau: 44.288,"
"Pertanyaan mendasar, di mana jutaan TKI yang lain? Sekali lagi ini bukan sekedar perkara menggiring orang ke TPS, ini soal hak konstitusi warga negara. Sekedar mengingatkan, TKI dan keluarganya adalah salah satu penyumbang devisa terbesar," ucap aktivis buruh tersebut.
Sebelumnya, KPU telah menetapkan rekapitulasi DPT secara nasional sebanyak 186.612.255 orang dan DPT Luar Negeri sebanyak 2.010.280 orang pada Senin (4/11) lalu.
(bal/fjp)