"Pemilukada domain politik, KPK domainnya domain hukum, jadi tidak berpengaruh terhadap penanganan perkara. Boleh (mengikuti Pilkada ulang), kan dia (Amir) statusnya saksi,'' ujar Jubir KPK, Johan Budi di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2013).
Johan memastikan, meskipun nantinya terpilih sebagai Bupati, KPK tak akan menghadapi kendala ketika hendak memeriksa atau meminta keterangan dari Amir. Soal kemungkinan naiknya status Amir sebagai tersangka, Johan pun tak menampiknya. Menurutnya, kemungkinan itu terbuka tergantung dari dua alat bukti yang cukup.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Amir Hamzah yang saat ini duduk sebagai Wakil Bupati Lebak kalah dalam Pilkada Lebak. Dia berpasangan dengan Kasmin, anggota DPRD Banten. Tak terima dengan kekalahannya, Amir kemudian mengajukan gugatan ke MK. Hasilnya, MK memutuskan untuk diadakan Pilkada ulang.
Kuasa hukum Amir, Susi Tur Andayani adalah orang yang ditangkap KPK terkait suap pengurusan perkara sengketa Pilkada Lebak. Dari tangan Susi, KPK menemukan uang Rp 1 miliar yang akan diberikan kepada eks ketua MK, Akil Mochtar.
(kha/iqb)