"Dengan tegas kami menyatakan menolak penggeledahan yang dilakukan disertai penyitaan oleh KPK," kata kuasa hukum Anas, Firman Wijaya, di Jalan Teluk Langsa, Duren Sawit, Jakarta Timur, Selasa (12/11/2013).
Penggeledahan berlangsung selama kurang lebih 11 jam, dan baru berakhir pada pukul 22.00 WIB. Firman menjelaskan dalam surat yang ditujukan kepadanya, KPK melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi proyek Hambalang atas tersangka Machfud Suroso. Penyidik menyita dokumen dan barang-barang dari rumah tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Firman menjelaskan, bukti yang ada kaitannya dengan kasus Machfud Suroso hanya dokumen pengunduran diri Attiyah sebagai komisaris PT Dutasari Citra Laras. Dan surat itu, menurut Firman sudah diberikan kepada KPK sejak lama.
"Jadi saya rasa KPK sudah melampaui kewenangan dalam penggeledahan. Kami jelas, menolak berita acara penggeledahan dan berita acara," ungkapnya.
(edo/bal)