"Tadi siang KPK melakukan penggeledahan di sejumlah tempat terkait penyidikan kasus pengadaan Alkes di Tangsel," kata Jubir KPK, Johan Budi di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2013).
Tempat-tempat yang digeledah yakni, RSUD Tangsel, Dinkes Tangsel dan LPES Tangsel. KPK menduga ada jejak-jejak tersangka di tempat-tempat tersebut.
Dalam kasus pengadaan Alkes Tangsel, KPK telah menetapkan tiga tersangka. Tiga tersangka itu ialah, Tubagus Chairi Wardhana alias Wawan, Dadang Prijatna yang tak lain adalah anak buah Wawan, dan Mamak Jamaksari, pegawai Dinkes Tangsel yang juga sebagai pejabat pembuat komitmen.
Dengan penetapan status tersangka di pengadaan Alkes Tangsel, maka Wawan kini telah terjerat dalam dua kasus sekaligus. Sebelumnya yakni kasus suap pengurusan Pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi. Pasal pencucian uang pun telah menunggunya.
(kha/)











































